Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) sampai 9 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Setibanya KA Lokal tersebut di Cikarang, penumpang dari kereta itu pun langsung bergegas keluar stasiun dan mengantre untuk pemeriksaan protokol kesehatan bagi pengguna KRL, seperti pakai masker yang tidak tipis, menggunakan baju lengan panjang.